Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Natuna Akhirnya Usulkan Ranpeda Tempat Penampungan Ikan
Oleh : Kalit
Kamis | 16-05-2019 | 15:32 WIB
pembahasan-ranperda-TPI1.jpg Honda-Batam
Pembahasan Ranperda Tempat Penampungan Ikan. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Tempat Penampungan Ikan (TPI) di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa sudah lama berdiri, namun pemerintah daerah baru ini mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengharuskan kapal Indonesia yang mencari ikan di laut Natuna harus bongkar muatan di TPI Selat Lampa.

Ketua Pansus B DPRD Natuna Harken membenarkan bahwa pemerintah daerah terutama dinas terkait baru mengajukan usulan-usulan ranperda bongkar muatan ikan di TPI Selat Lampa.

"Kami baru menerima ranperda tentang TPI dari Dinas terkait, dan baru kemarin juga kita mulai rapat pansus permulaan membahas ranperda itu," kata Harken, Ketua Pansus B melalui sambungan telepon, Rabu (15/5/2019).

Pada rapat pembahasan tersebut, pihaknya ingin ranperda yang diusulkan itu bisa menjadi pendapatan Asli daerah yang selama ini dinantikan.

"Pada intinya kami pansus B ingin ranperda yang diusulkan itu, bisa menjadi perda yang dapat meningkatkan PAD kita, bukan malah merugikan daerah," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin ketika dihubungi koran ini belim bisa memberikan keterangan terkait usulan Ranperda Pelelangan Ikan. Berdasarkan informasi beliau sedang menjalankan ibadah umroh.

Editor: Yudha