Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKIPM dan Lanal Ranai Lepas Liarkan Babylobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Natuna
Oleh : Kalit
Selasa | 23-04-2019 | 16:40 WIB
baby-lobster-natuna1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelepas liaran baby lobster di Perairan Natuna. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Lanal Ranai dan Badan karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kepri dan Jambi melepas liarkan baby lobster senilai Rp 19,7 miliar di Perairan Natuna, Senin (22/4/2019).

Baby lobster yang di lepas liarkan tersebut merupakan tangkapan Lanal Palembang di Perairan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada Minggu (21/4/2019) lalu. Rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

"Kemarin Lanal Palembang berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 653 kantong plastik babylobster. imasukan dalam 20 boks yang rencananya akan diseludupkan ke Malaysial," ujar Miftahul Fikar dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Provinsi Jambi.

Dilanjutkannya, berdasarkan arahan Menteri Kelautan dan perikanan, Susi Pudji Astuti, hasil tangkapan untuk segera di lepas liarkan di Perairan Kabupaten Natuna.

Ditambahkanya, jenis baby lobster yang sering diselundupkan adalah jenis pasir dan mutiara. Kedua jenis tersebut menjadi primadona sebab banyak digemari masyarakat dan harga jualnya lebih tinggi daripada jenis lainnya.Untuk baby lobster jenis pasir per ekornya dijual Rp 150 ribu, dan jenis mutiara Rp200 ribu per ekor.

Sementara, Danalanal Ranai Kolonel Harry Setyawan mengatakan TNI AL berkomitmen untuk memberantas penyelundupan baby lobster di Indonesia, mengingat benih lobster ini tidak dibenarkan untuk ditangkap apalagi diperjual belikan.

"Tempat - tempat penyebaran baby lobster ini kita lindungi dan kita beri tanda agar mudah untuk memantaunya," kata Danlanal.

Maraknya aksi penyeludupan Babylobster menjadi perhatian besar pemerintahan Indonesia, hal ini di ketahui sepanjang tahun 2019, Kabupaten Natuna telah mendapat pelepas liar babylobster di Perairan Natuna sebanyak 4 kali.

Editor: Yudha