Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPK di Tanjungpinang Mulai Rekap 567 TPS
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 20-04-2019 | 12:52 WIB
rekap-PK-PIang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses perekapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Tanjungpinang. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan di Tanjungpinang, Jumat (19/4/2019) kemarin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin menjelaskan, penghitungan surat suara akan berlangsung selama lima sampai 10 hari ke depan, tergantung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kecamatannya.

"Kalau TPS-nya di atas 200, jangka waktunya sepuluh hari, tapi kalau bawah 200 ditargetkan hanya lima hari," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019).

Yusuf menjelaskan, untuk jumlah keseluruhan TPS yang ada di Tanjungpinang, diantaranya Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 218 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 56.409 orang.

Kemudian Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 129 TPS dengan DPT 35.003 orang, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 58 TPS dengan DPT sebanyak 15.495 orang, serta Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 156 TPS dengan DPT 38.534 orang.

"Sehingga TPS seluruhnya berjumlah 567 TPS se Tanjungpinang. Diketahui jumlah TPS terbanyak di Kecamatan Tanjungpinang Timur," katanya.

Nantinya setelah direkapitulasi di tingkat PPK, akan dilanjutkan direkapitulasi di tingkat KPU. Penghitungan surat suara selesai dalam rentang waktu 22 April-7 Mei 2019.

Berdasarkan laporan yang didapat, pada rekapitulasi di tingkat PPK sampai saat ini belum ditemukan kendala. Ia menyarankan kepada petugas PPK dapat menjaga kondisi fisik agar tetap sehat.

"Karena proses penghitungan cukup menyita waktu yang lama dan menguras tenaga," tutupnya.

Editor: Chandra