Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panitia Batalkan Seleksi JPT DPUPR Anambas, karena hanya 1 Orang yang Daftar
Oleh : Freddy
Kamis | 18-04-2019 | 14:16 WIB
sahtiar-anambas161.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Pansel JPT Pratama Anambas, Sahtiar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Kepulauan Anambas menutup pendaftaran per 16 April 2019 lalu. Dengan demikian, maka pendaftaran untuk Jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum sebanyak 7 orang,

Badan Penilitan Pengembangan Perencanaan Daerah (Balitbangpeda) 3 orang pendaftar dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) 1 orang pendaftar.

"Pendaftaran sudah ditutup per 16 April 2019. Kita tidak memperpanjang pendaftaran lagi. Keputusannya, seleksi JPT hanya pada Staf Ahli dan Balitbangpeda," kata Ketua Pansel JPT Pratama Anambas, Sahtiar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Kamis (18/4/2019).

Sahtiar menerangkan kalau seleksi JPT DPUPR dibatalkan akibat minim pendaftar. Sehingga diputuskan masa perpanjangan pendaftar tidak dilakukan, mengingat waktu sudah mepet.

"Syarat untuk seleksi JPT minimal 3 pendaftar. Kalau hanya 1 pendaftar tidak mungkin kita lanjutkan. Tidak mungkin dilakukan JPT tanpa persaingan," jelasnya.

Sahtiar mengakui kendala minimnya pendaftar JPT pada DPUPR akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan DPUPR merupakan dinas bidang teknis.

"Pertama kekurangan SDM, kemudian DPUPR ini merupakan perangkat daerah bidang teknis, berbeda dengan OPD lain. Dari pendaftar itu, semua merupakan pegawai Anambas. Tak ada yang datang dari luar Anambas," terangnya.

Sahtiar menguraikan, 22-23 April akan dilakukan assessment serta memberikan pembekalan dari BKN Regional Riau, seleksi administrasi dijadwalkan 29 April dan 30 April pengumuman seleksi administrasi.

"Kemudian 2 Mei seleksi kompetensi dan 3 Mei pengumuman keseluruhan. Jadi jadwal kita memang benar-benar padat. Sehingga perpanjangan pendaftaran tidak dilakukan. Artinya DPUPR tetap dijabat Pelaksana Tugas (Plt)," tutupnya.

EditorL Surya