Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Logistik Pemilu Terlambat Sampai ke TPS, Bawaslu: KPU Batam Bisa Dipidana
Oleh : Putra Gema
Rabu | 17-04-2019 | 18:16 WIB
bosar-kesal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Bosar Hasibuan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keterlambatan distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batam membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara.

Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Bosar Hasibuan mengatakan, di Kecamatan Sagulung, logistik Pemilu baru tiba pukul 11.00 WIB, hari ini. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Sekupang.

"Seperti di TPS 12, Tiban Palm, Sekupang, yang logistik Pemilu baru sampai pukul 11.00 WIB. Saya menjadi orang pertama yang mencoblos di sana," kata Bosar saat ditemui di Kantor KPU Batam, Rabu (17/4/2019).

Bosar melanjutkan, sesuai prosedur yang ada, proses pencoblosan itu dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Hal tersebut sudah menjelas bahwa KPU Batam berjalan tidak sesuai dengan tahapan yang telah ada.

Ia juga menjelaskan, Bawaslu Kota Batam akan memetakan TPS mana saja yang bermasalah dan dirapatkan bagaimana tindaklanjutnya. Menurutnya, kendala keterlambatan distribusi logistik Pemilu murni kelalaian dari pihak KPU Batam.

"Pertama, kami terus berkoordinasi dengan pihak KPU Batam dalam rapat-rapat yang telah dilakukan dan mereka mengatakan tidak ada masalah. Tetapi mendekati hari H, baru diketahui ada kekurangan surat suara, ada logistik yang belum masuk ke dalam kotak suara, dan ini yang baru kami ketahui," ujarnya.

Selain hal tersebut, permasalah itu pun sudah diketahui oleh pihak KPU Kepri, dan rapat koordinasi pada, Selasa (16/4/2019) kemarin pun sudah diambil alih.

"Tetapi hal itu ingin kami perjelas terlebih dahulu, karena tadi malam semua proses Pemilu di Batam sudah diambil alih KPU Kepri, namun hari ini mereka tidak ada di sini," ungkapnya.

Bosar menjabarkan, pertimbangan pengambil alihan ini didasari oleh ketidakprofesionalan KPU Batam dalam menjalankan tugasnya.

Lanjut Bosar, KPU Batam bisa saja dijerat dengan undang-undang pidana karena dinilai tidak melaksanakan tahapan Pemilu sebagaimana mestinya. "Artinya dia (KPU Batam) sudah melanggar kode etik, bisa juga dipidana. Tergantung nanti hasil pemeriksaan," tutupnya.

Editor: Gokli