Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peserta Pemilu yang Belum Turunkan APK Hingga Hari H Pemilu 2019 Bakal Dipidana
Oleh : Hendra
Rabu | 17-04-2019 | 08:52 WIB
bosar-hsb.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Demi terciptanya Pemilu yang jujur dan adil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para Peserta Pemilu yang masih membiarkan alat peraga kampanye (APK) terpasang di jalanan, dan titik-titik pemasangan yang telah disepakati.

Hal ini ditegaskan Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan. Dia mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap Caleg dan Parpol, dan juga telah melakukan kontrol serta pengawasan dan pemberitahuan berulang-ulang kepada kontestan Pemilu 2019.

"Jadi jika besok masih ada spanduk atau APK yang terpasang, maka akan kami lakukan tindakan tegas. Sanksi penjara dan denda menanti," ujarnya, Selasa (16/04/2019).

Saat ditanyaka keterangan lebih lanjut perihal sanksi penjara dan denda tersebut, dia mengatakan semua itu telah diatur dalam Undang Undang Pemilu pasal 492 dan pasal 276 ayat (2).

"Sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.

Editor: Gokli