Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Sebut 1.600 Surat Suara Rusak dalam Pengamanan Polisi
Oleh : Hendra
Selasa | 16-04-2019 | 18:52 WIB
hengki-yuda.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (Kiri) dan Ketua KPU Batam, Syahrul Huda (kanan). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - KPU Batam mengakui sebanyak 1.600 surat suara rusak hingga saat ini belum dimusnahkan. Namun, surat suara itu dipastikan dalam pengamanan Polisi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisioner KPU Batam, Syahrul Huda saat ditemui di gudang logistik KPU, Sekupang. Ia mengatakan, pemusnahan surat suara Pemilu yang rusak belum dilaksanakan, lantaran KPU masih fokus pada pendistribusian logistik pada beberapa kecamatan yang masih belum terdistribusikan.

"Saat ini kami masih fokus pendistribusian, nanti kami undang rekan-rekan saat pemusnahan, akan kami undang," tegasnya, Selasa (16/04/2019).

Disampaikannya, pada dasarnya sesuai dengan aturan KPU, bahwa seluruh logistik Pemilu yang rusak harus dimusnahkan sebelum hari H pencoblosan. "Kondisinya masih seperti ini, jadi memang belum bisa, kalau sudah keluar semua dari gudang pasti yang rusak kami musnahkan," ungkapnya.

Meskipun surat suara rusak itu belum dimusnahkan, kata dia, untuk pengamanannya cukup ketat oleh pihak kepolisian. "Semuanya ada di gudang Kantor KPU, di satu ruangan yang dijaga ketat," pungkasnya.

Editor: Gokli