Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Pemko Batam Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Hingga 24 April 2019
Oleh : Putra Gema
Senin | 15-04-2019 | 18:28 WIB
jef-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekdako Batam, Jefridin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang keluar kota dan mengambil cuti hingga 24 April 2019.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (15/4/2019). Dirinya mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 280 yang telah diterbitkan sejak 10 April 2019, lalu.

"Pemko sudah buat edaran, ASN tidak diizinkan keluar kota dan cuti untuk sementara waktu," kata Jefridin, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan, aturan ini juga untuk menyukseskan agenda Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang.

Surat edaran 280 ini merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tentang larangan perjalanan dinas luar negeri pada waktu pelaksanaan Pemilu 2019.

"Saat hari pemilihan, ASN wajib datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk ikut menyukseskan Pemilu 17 April nanti," ujarnya.

Dalam surat ini, Jefridin mengatakan, tidak hanya diterapkan kepada ASN, namun honorer juga diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS yang telah ditentukan. "Liburnya hanya 1 hari tanggal 17 April 2019," tutupnya.

Editor: Gokli