Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemuda Kepri Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Lain Kasus Bupati Kotawaringin Timur
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 24-03-2019 | 19:04 WIB
zuhardi-lingga.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tokoh pemuda Kepri, Zuhardi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tokoh pemuda Kepri, Zuhardi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengumumkan pejabat di Provinsi Kepri yang diduga terkait dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Apalagi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Supian Hadi itu, Jumat, 1 Februari 2019 lalu.

Kasus mega korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu, juga melibatkan sejumlah pihak. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat mengumumkan penetapan tersangka Supian Hadi.

Baca: Kabar Bupati Kotim Supian Hadi Jadi Tersangka KPK Beredar, Nama Alias Wello Disebut

KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

"Sudah hampir dua bulan setelah penetapan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi oleh KPK, sampai hari ini, KPK masih menggantung penanganan kasus ini. Buktinya, belum ada penetapan tersangka lain yang diumumkan KPK ke publik," ujar Tokoh pemuda Kepri, Zuhardi, Minggu (24/3/2019).

Karena, lanjut Zuhardi, seperti lazimkan kasus gratifikasi dan korupsi yang menimpa Supian Hadi, KPK tidak hanya menetapkan pejabat yang menerima suap saja, tapi juga para pihak yang menyuap. Dan KPK telah mengungkapkan ke publik, bahwa Supian Hadi menerima gratifikasi mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta.

"Maka, untuk memberikan dukungan moril kepada KPK, kami akan menggelar aksi demo di depan Kantor KPK, agar segera diumumkan nama tersangka lain, terkait kasus mega korupsi ini," tegas Zuhardi lagi.

Editor: Surya