Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posting Ujaran Kebencian, Seorang Caleg di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-03-2019 | 18:40 WIB
kasat-res-tpi.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur, SD, ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas postingannya di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, mengatakan, kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu yang sudah masuk proses penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan.

"Sudah tersangka. Selain itu, pemberkasan juga sudah lengkap dan kami segera melakukan tahap satu ke kejaksaan," ungkap Ali, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019).

Ali mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, motifnya membuat postingan itu bahwa Caleg SD berandai-andai bahwa dirinya yang menyebarkan brosur (stiker) dengan menggunakan helikopter, kira-kira biayanya berapa. "Dia (tersangka) pakai hastag di bawah luar biasa," ucapnya.

Ditambahkan, dalam acara Millenial Road Safety Festifal pada 24 Februari 2019, semua orang tahu bahwa stiker yang disebarkan melalui helikopter itu adalah imbauan oleh kepolisian dari Polda Kepri kepada masyarakat agar tidak golput pada Pemilu 2019.

"Stiker yang disebar itu imbauan untuk tidak gulput serta untuk menggunakan hak pilihnya. Namun diplesetkan tersangka bahwa itu adalah stiker Caleg," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah terpenuhi, baik dari ahli bahasa, ahli pidana. Keterangan tersangka dan saksi lainnya, serta screenshot dari komentar tersangka sudah terpenuhi.

"Tidak hanya itu, stiker yang dibagikan juga dijadikan alat bukti. Sehingga kami mengambil kesimpulan ini layak untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Bahwa tersangka melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara. "Karena tersangka kooperatif tidak ditahan," tutupnya.

Editor: Gokli