Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Urus Asuransi di Bintan Tak Bisa Hanya Sekedar Menunggu, Tapi Harus Jemput Bola
Oleh : Harjo
Senin | 18-03-2019 | 14:16 WIB
patar_bintan_sbsi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengurus Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, Patar Hamonangan Sianipar (Foto: Hajo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mengurus asauransi atau santunan, selama ini keluarga atau ahli waris selalu menunggu dalam waktu yang lama. Jika tidak mau hanya menunggu dalam penantian panjang seperti 'punguk merindukan bulan', maka keluarga atau ahli waris harus jemput bola sendiri untuk mengurusnya.

Seperti yang terjadi dalam Salah datu kasus Lakalantas di Bintan pada april 2018 lalu, jelas menjadi sebuah contoh dan perlu dimaknai, bahwa keluarga memang harus jemput bola kalau hendak segala urusan bisa selesai khususnya masalah santunan BPJS. Walau pun sebaliknya, semua pasti berharap segala urusan dimudahkan dan dengan segera tentunya.

Salah seorang pengurus Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, Patar Hamonangan Sianipar kepada BATAMTODAY.COM, di Bintan, Senin (18/3/2019) mengungkapkan, , kisah yang dialami oleh keluarga ahli waris dari almarhum, Adji Rahmat Sidik, pekerja PT.Taruna Putra Pertiwi, yang bergerak di proyek bendungan kawal dengan posisi jabatan sebagai asisten surveyor.

Adji menjadi korban Laka Lantas pada 14 April 2018 di Jalan Raya Kawal, saat pulang menjemput kendaraan roda dua milik perusahaan, dari Tanjungpinang.

Dimana saat itu, Adji Rahmat Sidik anak pertama dari ibu Ulistiyani, yang merupakan tulang punggung keluarga dan belum genap dua bulan bekerja pada proyek tersebut.

"Almarhum mengalami lakalantas di jalan raya desa Kawal, Gunungkijang, sepulang dari menjemput kendaraan roda dua bersama rekan kerjanya dari Tanjungpinang. Naas sewaktu Jalan hendak menuju pulang ke lokasi proyek, Adji mengalami Lakalantas dan meninggal di tempat," ungkap Patar.

Dalam perjalanan setelah, korban meninggal dunia, penanganan Lakalantas sudah selesai, dan pembayaran klaim kematian jasa raharja pun sudah selesai. Yang menjadi pertanyaan dan mengganjal pihak ahli earis, santunan dari BPJS Tenaga Kerja belum juga diberikan, sampai kurun waktu hampir mendekati setahun.

"Ibu almarhun, mengeluhkan hal itu hingga sampai ke pengurus FKUI SBSI Bintan. Spontan mendatangi keluarga ahli waris tersebut, menanyakan apa penyebab klaim tak terbayarkan, dinama FKUI berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan perusahaan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk BPJS," terangnya.

Selanjutnya, setelah selesai berkas-berkasnya, diteruskan ke Disnaker untuk dilakukan penetapan. pihak perusahaan dan membantu mengantarkan berkas ke BPJS Tenaga Kerja, hingga semua bisa terselesaikan, walau pun penantian hampir satu tahun.

"Maknanya jelas semua dalam pengurusan apa pun, masyarakat harus proaktif untuk jemput bola," imbuhnya.