Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Daerah, DPRD dan ASN Dilarang ke Luar Negeri 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pemilu
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-03-2019 | 12:52 WIB
kapuspen-bahtiar-pemilu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah (KDH), baik Gubernur, Bupati/wali Kota, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada 7 hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.

"Perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 hari kalender sebelum dan 7 hari kalender sesudah Pemilihan umum dimaksud," demikian bunyi surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan pada ketentuan dalam pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Editor: Gokli