Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Dinonjobkan, Amjon dan Azman Tak Turun Pangkat
Oleh : Ismail
Kamis | 14-03-2019 | 16:52 WIB
sekda-kepri-new117.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sanksi berupa pencopotan jabatan Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri, Azman Taufik atas kasus penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan. Rupanya tidak berpengaruh terhadap penurunan pangkat dan golongan yang disandang keduanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengakui, dengan menonjobkan kedua pejabat bermasalah itu, maka pihaknya sudah melaksankan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sanksinya hanya dibebastugaskan dari jabatan pimpinan, tidak ada penurunan pangkat maupun golongan," katanya, Kamis (14/4/2019).

Menurut Arif, sesuai dengan rekomendasi Kemendagri kedua memang dikenakan sanksi berat akibat perbuatannya yang cukup fatal. Yaitu menerbitkan sedikitnya tiga izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Bintan, tanpa sepengetahuan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Setelah saya pelajari bersama Inspektorat Kepri, penerbitan izin itu memang tidak sesuai SOP,," tuturnya.

Selain itu, ia juga turut menepis dugaan Pemprov Kepri terkesan lamban menindaklanjuti surat rekomendasi Kemendagri yang sudah turun sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Menurutnya, pencopotan kedua pejabat eselon II ini memerlukan proses dan pembahasan yang cukup panjang.

"Justru target kami akhir Maret proses ini baru selesai. Tapi ternyata lebih cepat," sebut Arif.

Dia juga mengimbau, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Kepala Dinas lainnya, agar ke depan dapat bekerja secara teliti dan lebih profesional, termasuk aktif memantau kinerja bawahannya.

"Jangan sampai kerja pimpinan sudah baik, namun bawahan malah kebablasan," ucapnya.

Editor: Yudha