Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu dan Komisi ASN Tunggu Klarifikasi

ASN Pemkab Bintan yang Langgar Aturan Pemilu Belum Dijatuhi Sanksi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 16-02-2019 | 13:04 WIB
bawslu-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Media Geteting di Kantan Bawaslu Bintan, KM 16 Toapaya, Jumat (15/2/2019). (foto: Syajarul).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan hingga kini belum membalas surat yang dilayangkan Bawaslu Bintan, terkait oknum ASN yang menjabat di salah satu dinas, DN, yang diduga telah melanggar peraturan Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu balasan dari Pemkab Bintan, atas sanksi yang bakal diterima oleh DN salah satu, ASN Bintan yang telah melanggar peraturan Pemilu 2019.

"Januari lalu, surat sudah kita layangkan melalui BKD Bintan, meminta rekomendasi untuk sanksi terhadap oknum ASN yang melanggar aturan pemilu. Kami telah memberikan rekomendasi tersebut. Namun hingga kini sanksi belum juga diberikan oleh Bupati atau Pemkab Bintan," kata Febri dalam acara Media Geteting di Kantar Bawaslu Bintan, KM 16 Toapaya, Jumat (15/2/2019).

Tidak hanya Bawaslu Bintan, Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) juga masih menunggu jawaban sari Pemkab Bintan, terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum ASN tersebut.

"Saya harap Pemkab Bintan segera membalas surat yang sudah dilayangkan itu, dan sanksi yang kita rekomendasikan juga sudah diberlakukan terhadap yang bersangkutan," harap Febri.

Editor: Chandra