Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Nama-nama ASN Kepri yang Dipecat Karena Kasus Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-02-2019 | 15:52 WIB
asn-koruptor2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi Kepri yang sebelumnya menduduki jabatan eselon II dan III dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi, melalui putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemecatan dilakukan Gubernur provinsi Kepri Nurdin Basirun sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui SK pemecatan pada Desember 2018 dan pemberian SK pemecatan dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) provinsi Kepri pada Januari 2019.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Mahkamah Agung RI, sejumlah pejabat ASN pemerintah propinsi Kepri yang divonis bersalah melakukan korupsi dan dipidana penjara dan denda terdiri dari:

1. Juritno Mantan Kabid didinas pendidikan provisni Kepri terpidana korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah SMP di Bintan Timur.

2. Purwanta Terpidana korupsi Proyek Tanggul Urug senilai Rp.5.4 Milliar di Tanjung Batu Karimun dari APBD Kepri 2014.

3. Usman Taufiq mantan Kepala Kakansatpol PP dalam korupsi pemgadaan Baju Linmas dari APBD Kepri 2014.

4. Raja Djelak Nurjalal, mantan Sekda kabupaten Anambas dan pindah menjadi ASN Setda Kepri, terpidana korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas 2010.

5. Novianto Ropita mantan bemdahara KPU Kepri, twrpidana korupsi Dana Hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010.

6. Priyono mantan kasir Dinas Dispemda Kepri di Batam, dalam kasus korupsi penggelapan dana pungutan pajak (BBNKB) dan (BPKB) Dispemda Kepri tahun 2009.

7. Hidajatullah ST, mantan sekretaris Panitia Pemeriksa Barang Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil kurang energi Kronik (KEK) pada dinas kesehatan Provinsi Kepri tahun 2008.

Serta satu orang terpidana korupsi pemberian bantuan pompong pada Nelayan, yang sebelumnya pegawai di Kabupaten Bintan dan pindah ke Pemerintah provinsi Kepri.

Kepala Inspek provinsi Kepri, Mirja Bhaktiar mengatakan, penyerahan SK pemecatan dilakukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) provinsi Kepri setelah sebelumnya SK tersebut ditandatangani gubernur pada Desember 2018.

Editor: Yudha