Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatan Kerja Sama, Kanwil Kemenkumham Teken MoU dengan Polda Kepri
Oleh : Roland
Rabu | 13-02-2019 | 13:16 WIB
Mou_kanwil.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mou antara Kanwil Kemenkumham Kepri dan Polda Kepri (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian (Polda) Kepri tentang peningkatan kerjasama tugas dan fungsi kepolisian dengan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Pelayanan HAM.

Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan di kantor Kemenkumham Kepri, Rabu (13/2/2019).

Kepala Kemenkumham Kepri, Bambang Widodo mengatakan maksud kegiatan ini adakah untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Polda Kepri dengan Kemenkumham Kepri dalam pelayanan hukum terpadu. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan pelayanan penegakan hukum di Kepri.

"Kerjasama ini terobosan baru di Indonesia dan ditempat lain belum ada," ujar Bambang.

Kegiatan ini memiliki wujud nyata sebagai terciptanya sinergitas dengan pihak kepolisian. Ruang lingkup perjanjian ini seperti pengawasan orang asing, pencegahan peredaran narkotika, patroli Sambang, penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, peningkatan keterampilan dan penyuluh hukum dan HAM.

"Aspek lainnya seperti tindak pidana yang sedang berkembang, membutuhkan amanya peminjaman narapidana demi penyidikan terutama dari kepolisian," katanya.

Ia berharap kerja sama yang baik ini dapat berlangsung secara berkesinambungan guna mendukung berjalan hukum di masyarakat.

Selain itu juga dalam hal pencegahan narkotika, Polisi bersama-sama dan petugas Pemasyarakatan serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan masuknya pengunjung pada lembaga pemasyarakatan di rumah tahanan.

Kemudian Polisi menginformasikan kepada petugas Pemasyarakatan apabila terdapat pengunjung yang melakukan percobaan memasukkan narkotika ke dalam Lapas maupun Rutan, rumah detensi dan community house bagi imigran ilegal.

"Dalam hal tertentu polisi dapat melakukan tindakan hukum terhadap pengunjung dan petugas yang terlibat,"tutupnya

Hingga berita ini turunkan masih melaksanakan diskusi yang dipaparkan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Kanwil Kemenkumham Kepri di Senggarang, Tanjungpingpinang.

Editor: Surya