Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keppres Pembatalan Remisi dan Mengenang 10 Tahun Pembunuhan Jurnalis Prabangsa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-02-2019 | 11:28 WIB
prabangsa-aji.jpg Honda-Batam
Wartawan Radar Bali, (alm) AA Narendra Prabangsa. (AJI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akhirnya menerima salinan Keputusan Presiden atau Keppres pencabutan remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, Senin (11/2/2019).

Pencabutan remisi tersebut tepatnya tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2019 tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Keppres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Februari 2019. Meski pembatalan remisi ini sudah dinyatakan Presiden Jokowi pada Sabtu (9/2/2019) lalu, namun baru Senin (11 Februari 2019), Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan salinannya secara resmi ke AJI.

Ketua AJI, Abdul Manan mengatakan, atas pembatalan remisi ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi respons pemerintah yang tidak mengulur-ulur waktu untuk mencabutnya.

"Hal ini menandakan, pemerintah mendengar aspirasi dan keberatan keluarga, komunitas pers, dan elemen masyarakat, yang sejak dua pekan sejak 24 Januari lalu, gelombang protes yang bergulir dari segala penjuru Indonesia, menagih keadilan dari presiden," ujar Abdul Manan.

Selain aksi di lebih dari 30 wilayah, AJI Pusat, melalui Ketua AJI juga membuat petisi pencabutan remisi Susrama di laman change.org yang mendapat 48 ribu lebih dukungan.

Demikian juga, AJI Kota se-Indonesia bersama jaringan koalisi masyarakat sipil, jaringan LBH Pers, dan YLBHI se-Indonesia juga membuat surat protes kepada Presiden yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"AJI mengapresiasi keputusan ini, setidaknya mengobati rasa keadilan. Pemberian remisi sama saja menciptakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers. Orang tidak berpikir dua kali untuk melakukan kekerasan terhadap pers apalagi sampai membunuh," kata Ketua AJI Abdul Manan.

Abdul Manan menambahkan, Keppres pembatalan remisi ini, sekaligus pesan bagi pemerintah jangan lagi mengabaikan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis.

Terungkapnya dalang pembunuh Prabangsa hingga diadili, tambah dia, sesungguhnya adalah oase di tengah gelapnya pengusutan kasus pembunuhan jurnalis yang lain hingga saat ini.

"Keppres pembatalan remisi ini hendaknya direfleksikan lebih jauh, yaitu negara berkomitmen untuk tidak lagi mengabaikan kasus kekerasan terhadap pers serta pembunuhan jurnalis. Kekerasan apapun terhadap kemerdekaan pers, hukum harus ditegakkan," kata Abdul Manan.

Hari ini 11 Februari, sambungnya, bertepatan 10 tahun tragedi Prabangsa dibunuh, ditandai, ketika jurnalis Radar Bali itu dijemput, dianiaya, dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke laut oleh pelaku.

Memperingati tragedi pilu nasib Jurnalis Prabangsa, hari ini, AJI Denpasar bersama Solidaritas Jurnalis Bali serta keluarga almarhum, juga menggelar doa bersama mengenang meninggalnya Prabangsa.

"Semoga kasus yang belum terungkap pada sejumlah Jurnalis lainya, menemukan titik terang dan dapat segera terungkap, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan," tegas Abdul Manan.

Editor: Gokli