Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memasukkan Mobil Bekas dari Singapura Dilarang dalam Aturan Kepabeanan
Oleh : Putra
Rabu | 23-01-2019 | 13:04 WIB
mobil-selundupan3333333333333333.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mobil eks Singapura Tangkapan Lantamal IV di Gudang Peti Kemas PT Batam Trans (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelundupan 5 mobil mewah esk Singapura ke Indonesia melalui Batam dan diteruskan ke Jakarta sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan tim Lantamal IV.

Hal ini diungkapkan Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama R. Eko Suyatno. Dirinya mengatakan bahwa kasus penyelundupan mobil mewah eks Singapura ini dilarang dalam aturan kepabeanan.

"Mobil asal Singapura ini masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus, lalu dikemas dan dimasukan ke dalam kontainer," kata Eko, Selasa (21/1/2019).

Kelima mobil berjenis Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan pantera warna merah tahun 1972 berhasil diamankan Lantamal IV dan BAIS TNI di gudang peti kemas PT Batam Trans.

Setelah dilakukan pengembangan, sudah terdapat dua kontainer yang sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Mendapati informasi tersebut, dua kontainer di Jakarta yang di curigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner.

"Dari hasil X-ray kami dapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari dan Porsche," ujarnya.

Kelima mobil yang ditafsirkan bernilai Rp 4 miliar ini kembali menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana caranya 2 diantara 5 mobil mewah eks Singapura ini bisa sampai ke Jakarta tanpa diketahui pihak aparat yang berwajib.

Dari informasi yang didapatkan di lokasi gudang peti kemas PT Batam Trans, lima mobil mewah eks Singapura ini telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

Editor: Surya