Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik UMSK Batam, Apindo Nilai Penetapan oleh DPK Cacat Hukum
Oleh : Ismail
Selasa | 22-01-2019 | 18:40 WIB
pertemuan-demo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana pertemuan antara serikat buruh dengan Apindo dan Kadisnaker. (foto: Ismail).

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses mediasi Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam, yang berlangsung di ruang rapat Sekda Kepri, lantai 3 Kantor Gubernur, yang diupayakan Pemprov Kepri melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama pihak Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri, berjalan alot, Selasa (22/1/2019).

Perwakilan Serikat Buruh bersikukuh mendesak Gubernur melalui Kadisnaker untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) Batam periode 2019, yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada akhir Desember lalu.

"Kami hanya meminta UMSK yang telah disepakati Dewan Pengupahan ini segera ditetapkan, paling lambat akhir Januari ini," kata salah satu perwakilan serikat buruh.

Namun, tuntutan tersebut dimentahkan pihak Apindo Kepri. Ketua Bidang Advokasi Apindo Kepri, Al Hujjah Pohan, menilai kesepakatan DPK Batam dalam menetapkan pengajuan UMSK 2019 cacat hukum.

Di mana, pengajuan nilai UMSK Batam 2019 tidak melalui hasil kajian terbaru oleh DPK. Menurutnya, kajian mengenai penetapan UMSK Batam 2019 sengaja dilewati demi mengejar deadline penetapan tersebut. Sehingga, hasil kajian itu menggunakan kajian 2017 lalu.

"Lalu, penetapan itu hanya ditandatangani oleh 11 dari 25 anggota DPK Batam. Padahal aturannya kesepakatan itu harus disepakati paling tidak 2/3 anggota DPK (19 orang)," tegasnya dalam forum tersebut.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan Serikat Buruh, Hendrayadi. Ia mengemukakan, penetapan ajuan UMSK Batam 2019 sudah melalui prosedur yang seharusnya.

Mengenai kesepakatan yang hanya ditandatangani oleh 11 orang, dirinya menjelaskan anggota DPK yang mengikuti rapat pembahasan pada waktu itu sebanyak 20 orang. Artinya, jumlah itu sudah kuorum sesuai dengan tata tertib yang mewajibkan 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pengupahan.

Perdebatan antara pihak serikat buruh dan Apindo pun alot. Keduanya saling membenarkan pernyataannya masing-masing.

Melihat kondisi ini, Kepala Disnakar Kepri Tagor Napitupulu langsung menengahi kedua belah pihak. Ia menegaskan, Pemprov Kepri tidak memihak kedua belah pihak. Hasil pembahasan ini akan dibawa ke Gubernur untuk dipertimbangkan.

"Saya tidak bisa mengambil keputusan. Ini akan saya bawa ke Pak Gubernur untuk dipertimbangan lalu diputuskan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DPK Batam bersama perwakilan buruh telah menyepakati besaran UMSK Batam untuk periode 2019.

Besaran UMSK tersebut sesuai dengan yang tertuliskan dalam Berita Acara DPK, yakni Sektor-1 Rp3.806.358 dikali (1+1%) menjadi Rp 3.844.421. Sektor-2 Rp 3.806.358 (1+2%) menjadi Rp 3.882.485 dan Sektor-3 Rp 3.806.358 (1+7%) menjadi Rp 4.072.803. (Ismail)