Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat dan Tak Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD

Kader PKPI Gugat Ketua DPC, KPU , Walikota dan DPRD Tanjungpinang
Oleh : Charles
Minggu | 13-01-2019 | 12:04 WIB
pkpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PKPI

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tidak terima dipecat dan tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW) Kota Tanjungpinang, Sasyetno menggugat Ketua DPC PKPI Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang dan Gubernur Kepualauan Riau (Kepri)i.

Gugatan perdata Perbuatam Melawan Hukum (PMH) diajukan Sasyetno terhadap Ketua DPC Tanjungpinang, KPU, Walikota dan DPRD kota Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan reguster perkara nomor:1/PDT.G/2019/PN Tpg Tanggal 7 Januari 2019, dan saat ini telah mulai disidangkan.

Dalam gugatanya, Sasyetno menyatakan, perbuatan tergugat memberhentikan prnggugat sebagai anggota Partai Keadilan Persatuan Infonesia melalui surat keputusan nomor:004/KEO/DPK PKPIND/TPI/VIII/2018 tentang pemberhentian Keanggotaan kader PKP Infonesia pafa Dewan Pompinan Kota Tanjungpinang tanggal 15 Agustus 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

Kepada majelis hakim, penggugat juga memohonkan agar majelis hakim menyatakan batal agau tidak sah segala bentuk surat keputusan dan permohonan yang diajukan olrh tergugat kepada turut tergugat satu sampai dengan tergugat empat, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang mengajukan nama calon pengganti M.Kurniawan.

"Menyatakan bahwa penggugat adalah satu-satunya nama calon PAW yang sah secara hukum untuk mrnggantikan posisi kursi anggota DPRD kota Tanjungpinang periode 2014-2019 dari Partai PKPI yang ditinggalkan Beni,"ujarnya.

Penggugat juga memohon pada majelis hakim, agar menghukum tergugat I dan IV untuk mengajukan nama pemohon sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan dan UU yang berlaku.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan inmateril kepada penggugat berupa biaya kampanye PKPI dan penggugat sebesar Rp.500 juta pada 2014, serta kerugian immateril akibat terkuraanya pikiran dan tenaga penggugat semasa Pemilihan legislatif sebesar Rp.2 Milliar serta uamg paksa dwongsum sebesar Rp.10 juta, perhari apabila lalai dalam menjalankan putusan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap,"ujarnya dalam permohonan gugatanya.

Atas gugatan ini, Humas PN Tqnjungpinang Santonius Tambunan juga membenarkan dan menyatakan, kasus perdata tersebut sedang ditangani majelis hakim yang ditunjuk menanganinya.

Editor: Surya