Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Penghadangan Anggota Bawaslu Tanjungpinang

Polisi Undang Warga dan Anggota Bawaslu Maryamah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-01-2019 | 17:52 WIB
maryama-pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah saat dikonfirmasi di Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan, dugaan penghalangan anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Batu Naga Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, hingga saat belum dilaporkan ke polisi.

Namun demikian, Efendi mengakui, pihak Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang, dalam rangka konsultasi. Selain itu, pihak Reskrim juga menyatakan mengundang tiga warga Dompak bersama Ketua RT dan RW setempat guna meminta klarifikasi atas dugaan penghadangan tersebut.

"Sampai saat ini kasus dugaan penghadangan yang dialami anggota Bawaslu belum dilaporkan dan baru mau dilaporkan," ujar Efendi Ali pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019) siang.

Mengenai kedatangan Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Kepri dikatakan, Efendi adalah konsultasi dan sejumlah warga serta Ketua RT dan RW yang datang ke Polres diundang guna dimintai klarifikasi.

"Kalau laporanya sudah ada, kami dari penyidik akan melakukan penyelidikan, tapi sampai siang ini, kami belum terima laporan, dan baru akan dilaporkan," ungkapnya.

Karena belum menerima laporan dari anggota Bawaslu tersebut, Efendi mengatakan, belum dapat menyimpulkan kasus pidana umum apa yang terjadi pada amggota Bawaslu kota Tanjungpinang atas penghadangan yang dilakukan warga Dompak itu.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah kepada wartawan mengaku, dirinya telah dihadang sebanyak 5 orang warga yang tidak dikenal, saat menjalankan tugas sebagai Bawaslu Kota Tanjungpinang, atas penanganan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh salah seorang Caleg.

"Kami kesana untuk meminta klarifikasi pada salah seoramg saksi, atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan warga ke Bawaslu," sebutnya.

Terkait dengan belum adanya laporan Polisi yang dibuat, Maryamah juga mengatakan, akan langsung membuatnya usai sholat Zuhur. "Saya sholat dulu, hari itu baru buat proses laporan resmi," sebutnya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 3 kelurahan Dompak, Udin mengatakan, polisi sudah memanggil dan memintai keterangan pada 3 warganya yang melakukan penghalangan pada anggota Bawaslu kota Tanjungpinang tersebut.

Namun mengenai kronologis penghalangan, Udin mengaku tidak mengetahui persis kronologisnya karena saat itu tidak berada di lokasi.

"Mengenai kronologis saya kurang tahu, tapi warga kami bilang mereka tidak menghalangi. Memang ke daerah perkampungan itu jalanya agak sempit. Kalau dikatakan dihalangi saya juga kurang tahu," sebutnya.

Editor: Dardani