Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mudik Natal dan Tahun Baru, Warga Batam Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 15-12-2018 | 11:04 WIB
titip-kendaraan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Demi menjaga ketertiban dan keamanan serta antisipasi aksi pencurian, warga Batam yang akan mudik natal dan tahun baru bisa menitipkan kendarannya di Kantor Polisi terdekat.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, untuk menghindari pencurian kendaraan, bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. "Bisa menitipkan kendaraan di Polsek terdekat," imbaunya, Jumat (14/12/2018).

Dijelaskannya, kendaraan yang dititip dan diparkirkan di Mapolsek juga tidak dipungut biaya. Namun warga pemilik kendaraan tersebut harus membawa semua dokumennya sebagai bukti bahwa kendaraan itu memang miliknya.

"Polsek-polsek juga sudah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat," ujarya.

Sementara mengenai rumah yang ditinggalkan, sambung Andri, bisa menambah kunci pengaman serta menitipkan kepada tetangga untuk membantu pengawasan. "Kunci rumah kalau bisa digandakan serta upaya lainnya," katanya.

Editor: Gokli