Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serentak di Indonesia, Pemkab Anambas Bakar Blanko KTP-EL Invalid dan Rusak
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 14-12-2018 | 16:16 WIB
pemusnahan-ktp1.jpg Honda-Batam
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra pimpin pemusnahan KTP rusak dan invalid. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kependudukan dan Pentatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas musnahkan 1.122 blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid. Pemusnahan dengan cara membakar tersebut diakui merupakan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kepada seluruh Dinas Kependudukan di Indonesia.

"Pemusnahan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada pukul 14:00 Wib. Ini merupakan arahan dari Kemendagri sesuai surat edaran nomor 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing," kata Sekretaris Disdukcapil Anambas, Adri Marfoza, Jumat (14/12/2018) di Lapangan Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Kecamatan Siantan.

Pembakaran KTP-el tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra yang didampingi juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, Instansi Vertikal, TNI, dan Bawaslu.

Disela-sela pembakaran KTP-el, Adri juga menyampaikan perubahan metode pemusnahan KTP-el dengan cara dipotong menjadi dibakar bertujuan sebagai antisipasi adanya KTP-el uang tercecer atau dimanfaatkan sebagai hal-hal lain.

"Jadi perintah Pak Kemendagri, setiap hari setelah pulang kantor juga harus dilakukan pemusnahan KTP-el. Jadi pemusnahan ini merupakan kebijakan awal yang nantinya akan berkelanjutan. Dengan melampirkan dokumentasi dan berita acara pemusnahan (BAP)," terangnya.

Adri menguraikan, KTP-el invalid atau rusak diperoleh dari masyarakat ketika melakukan permohonan pergantian blanko serta adanya perubahan status. Menurutnya jumlah pemohonan pergantian blanko pada tahun 2018 menurun dibandingkan tahun 2017 lalu.

"Kalau 2017 lalu ada sekitar 3.500 blanko invalid dan rusak. Dan itu sudah kami serahkan kepada Kemendagri. Kalau tahun 2018 ini jumlah menurun, hanya ada 1.122 blanko yang invalid dan rusak. Ini dominan dari permohonan masyarakat yang mengubah status dan pindah domisili," jelasnya.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengungkapkan kehadiran dari seluruh tamu undangan yang hadir, merupakan saksi terkait kebijakan Kemendagri ini. "Bahkan Bawaslu juga turut hadir dalam pemusnahan ini. Kami ucapkan terimakasih, telah bersedia memenuhi undangan," tutupnya.

Editor: Yudha