Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Optimalisasi Pengelolaan Ruang Laut di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-12-2018 | 18:40 WIB
reni-fgd-laut.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kaban BP2RD Provinsi Kepri, Hj Reni Yusneli menyerahkan cinderamatan kepada Direktur Pendapatan Kemendagri RI, Dr Hendriawan disaksikan Wagub Kepri Isdianto usai FGD Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) melalui Pengelolaan Ruang Laut Sektor Perhubungan di Hotel Harmoni One, Batam Center, Kota Batam, Kamis (13/12/2018). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Gubernur Kepri, Isdianto hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) melalui Pengelolaan Ruang Laut Sektor Perhubungan' di Hotel Harmoni One, Batam Center, Kota Batam, Kamis (13/12/2018).

Dalam kesempatan itu, Isdianto menyambut baik adanya penyelenggaraan event seperti FGD ini, karena merupakan bagian dari wahana atau wadah untuk bersama-sama saling menyatukan sikap, memupuk semangat, menguatkan tekad serta menyeiringkan langkah dalam upaya pembenahan dan penyempurnaan kualitas pelayanan atas pengelolaan ruang laut yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Melalui kegiatan-kegiatan seperti inilah kita bisa saling bertukar pikiran dan saling memberi masukan. Mari kita gali semua potensi laut yang kita punya. Tujuan kita sama yakni menuju masyarakat Kepri sejahtera," kata Isdianto.

Hal ini jelas diatur bedasarkan undang-undang, di mana turut andil bagi pemerintahan baik dalam penyerapan tenaga kerja, kontribusi pendapatan non pajak dan kontribusi pertumbuhan ekonomi.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi mengelola wilayah lautnya dari garis pantai sampai paling jauh 12 mil laut dari garis pantai untuk semua kegiatan kecuali minyak dan gas bumi.

Adapun Kementerian Perhubungan melaui jalur non litigasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2017 menegaskan bahwa jasa labuh dan penggunaan perairan dalam 12 mil laut merupakan hak Pemerintah Daerah Provinsi.

"Kita berharap apa yang telah diperjuangkan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri berupa hak pungutan berupa jasa labuh dan penggunaan perairan dapat segera diterapkan di Provinsi Kepri," ujar Isdianto.

Isdianto melanjutkan, setiap level pemerintah dan badan usaha yang ada di Provinsi Kepulauan Riau diharapkan kerja sama untuk bersama-sama mengimplementasikan amanah Perda Provinsi Kepri nomor 9 tahun 2017 tentang retribusi daerah agar pemungutan atas jasa labuh dan penggunaan perairan dalam 12 mil segera menjadi penerimaan daerah dan sumber biaya pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepri.

Bahwa hak daerah yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan serta ruang baru bagi penambahan pendapatan daerah dilaksanakan dengan amanah dan tanggung jawab.

Hadir pada kesempatan ini Direktur Pendapatan Kemendagri RI, Dr Hendriawan; Kaban BP2RD Provinsi Kepri, Hj Reni Yusneli; Kadis Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail dan peserta dari seluruh Provinsi Kepri.

Editor: Gokli