Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Manuel Ajukan Banding Atas Vonis Erlina
Oleh : Gokli
Kamis | 13-12-2018 | 09:04 WIB
manuel-hendry.jpg Honda-Batam
Manuel P Tampubolon (jas Hitam) pengacara terdakwa Erlina dan Hendry (baju Pink) suami terdakwa Erlina. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina--mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana--yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan dalam jabatan telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Adapun alasan terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding lantaran vonis hakim pada PN Batam dinilai keliru dan merusak tatanan hukum acara di persidangan. Di mana, jaksa penuntut umum saat itu mendakwa Erlina dengan dakwaan alternatif bukan dakwaan subsidair.

"Faktanya saat majelis hakim membuat putusan seolah-olah pasal yang didakwakan kepada Erlina bersifat subsidair. Mejelis hakim berimprovisasi demi memenjarakan Erlina," kata Manuel, Rabu (12/12/2018) sore.

Dijelaskannya, memori banding tersebut diserahkan pada Selasa (11/12/2018) siang, dengan harapan segera dikirim ke PT Pekanbaru sebagai pembanding dan pertimbangan bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili berkas terdakwa Erlina.

Dikatakan Manuel, dari surat dakwaan, surat tuntutan, pledoi, replik dan duplik dari penuntut umum serta terdakwa/pembanding di persidangan sama sekali tidak membahas maupun melakukan analisa yuridis tentang dakwaan kedua pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan (Lex Generalis) dan dakwaan ketiga pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan Pemberatan (Lex Generalis).

"Dari surat dakwaan sampai dengan duplik, semua membahas mengenai pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan (Lex Spesialis). Tetapi setelah putusan majelis hakim menyatakan dakwaan pertama penuntut umum tidak terbukti. Namun, menjatuhi hukuman dengan dakwaan kedua pasal 374 KUHPidana. Jika majelis hakim objektif dan memahami mengenai bentu-bentuk surat dakwaan, harusnya menjatuhi hukuman bebas (vrisjpraak) terhadap Erlina," ungkap Manuel.

Hal itu kata Manuel, sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi, "Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah diterapkan". "Ketentuan ini sesuai dengan asas hukum lex spesialis derogat lex generalis," ujarnya.

Masih kata Manuel, putusan majelis hakim terhadap Erlina hanya berdasarkan fotokopi laporan pemeriksaan khusus OJK terhadap BPR Agra Dhana yang bersifat 'sangat rahasia'. "Majelis hakim tidak menguraikan dasar hukumnya menggunakan fotokopi LHP OJK yang bersifat sangat rahasia itu. Padahal LHP OJK itu belum dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada terdakwa. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata dia.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Manuel, semua telah diuraikan dalam memori banding terdakwa atas putusan hakim tingkat pertama. Di mana, sebelum adanya laporan polisi terhadap perkara tersebut, terdakwa telah dipaksa membayar bunga sebanyak Rp929.853.879. "Bukan mengembalikan uang, tetapi bunga," tegasnya.

Pun demikian, Manuel dan seluruh keluarga terdakwa berharap agar Ketua PT Pekanbaru melalui mejalis hakim yang akan memeriksa dan mengadili berkas banding terdakwa diberi hikmat dan petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Esa agar dapat melihat kebenaran yang sesungguhnya dari hati nurani yang paling dalam.

"Semoga yang mulia hakim bisa melihat bahwa sesungguhnya terdakwa/pembanding adalah korban tindak pidana pemerasan oleh pemegang saham BPR Agra Dhana," tutupnya, dengan penuh harapan.

Editor: Surya