Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jasa Raharja Beri Satunan Korban Lakalantas di Mata Kucing Batam
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 12-12-2018 | 14:40 WIB
putri-korban-laka11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Putri korban laka maut di Mata Kucing menangis histeris di RSUD Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau memberikan santunan langsung kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Diponegoro, Mata Kucing Sekupang Batam beberapa waktu lalu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Riau, Dwi sasono melalui Kepala Unit Operasional Masna Firles mengatakan seluruh korban kecelakaan jamin oleh Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34/1964.

"Dimana korban meninggal dunia, ahli warisnya menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka menerima biaya perawatan maksimal Rp20 juta," jelasnya, Rabu (12/12/2018).

Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sebesar Rp 20 juta, kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dimana korban dirawat. Untuk korban meninggal dunia, santunan dibayarkan untuk 2 korban meninggal kepada orang ahli waris.

Segenap managemen Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban dan mendoakan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan mendoakan korban yang dirawat segera pulih.

“Santunan ini bukan sebagai pengganti nyawa, namun merupakan tugas yang diamanatkan kepada Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 34/1964,” tambahnya.

Masna juga menjelaskan petugas Jasa Raharja selalu menerapkan 'jemput bola' dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah korban kecelakaan. Sehingga penyerahan santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan beberapa kendaraan terjadi di Jalan Diponegoro, depan Perumahan Tiban Housing, sebelum kawasan Bukit Matakucing, Sekupang, Selasa (11/12) dini hari.

Kecelakaan terjadi antara mobil Corolla berwarna putih dengan nomor polisi BP 1481 WZ, dengan pengendara bermotor yang mengendarai motor dengan jenis Mio Soul Silver, Honda Supra 125, Honda Beat dan satu unit Suzuki FU.

Editor: Yudha