Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Dipastikan Tak Bisa Disahkan Tahun Ini
Oleh : Ismail
Sabtu | 08-12-2018 | 13:16 WIB
irwansyah12.jpg Honda-Batam
Anggota Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri Irwansyah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Irwansyah memastikan Ranerda RZWP3K belum bisa disahhkan penjadi Perda dalam tahun 2018 ini. Hal itu persetujuan Subtansi (Persub) dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sudah dipastikan pengesahan Ranerda RZWP3K tahun 2018 ini tidak mungkin bisa disahkan. Penyebabnya persub belum keluar," kata anggota Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri Irwansyah, Jumat (7/12/2018).

Irwansyah menyampaikan, belum kelarnya pembahasan Ranperda ini, karena adanya pengajuan surat keberatan yang dilayangkan Walikota Batam Muhammad Rudi ke KKP, yang meminta sejumlah kawasan strategis nasional (KSN) di Batam, khususnya di atas 4 mil, agar tidak seluruhnya dikelola oleh pusat tetapi juga dapat dikelola pemerintah daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajukan tiga item keberatan mengenai Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri. Ketiganya yakni, Pemko Batam tidak menyetujui di wilayahnya ada pertambangan pasir (Reklamasi), menolak adanya pengelolaan laut Batam dijadikan sebagai area labuh jangkar, dan menolak di wilayah Batam dijadikan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Seharusnya hari Jumat DPRD dan Pemprov Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir faraksi-faraksi atas ranperda ini. Namun paripurna dibatalkan karena itu tadi persub yang belum keluar," ujarnya.

Padahal, pengesahan perda itu tinggal selangkah lagi. Dan bila dipaksakan untuk dikebut diakhir tahun ini sanhat tidak mungkin dengan waktu sangat mepet sekali.

Saat ini saja, lanjut Irwansyah, pihak DPRD akan memasuki masa reses yang dimulai Senin (10/12) depan dan itu akan berlangsung hingga akhir tahun.

"Sangat tidak mungkin lah, bila dipaksakan di tahun 2018 ini. Namun, ada kemungkinan bisa dilanjutkan pembahasannya dan prosesnya di awal tahun bulan Januari 2019. Kita lihat saja nanti, apakah pemprov bisa menyelesaikan permaslahan Persub itu," katanya.

Editor: Yudha