Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembabatan Hutan Lancang Kuning, Dinas LHK Kepri Catat Kerugian Hanya Rp 93 Ribu
Oleh : Harjo
Jumat | 07-12-2018 | 16:16 WIB
sidik-2-tsk1.jpg Honda-Batam
Penyidik Polres Bintan saat memintai keterangan dua tersangka pembabat hutan lindung di Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembabatan hutan lindung Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, dengan tersangka Eko Subiantoro, honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bintan, dan Eding Syarifudin, masih terus bergulir.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, hanya sebesar Rp 93.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Whardana, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini hanya melihat dari sisa atau bekas pohon yang ditebang oleh tersangka, saat melakukan pembabatan hutan di lahan hutan lindung tersebut.

"Artinya yang dihitung hanya terkait kayu, untuk kerusakan ekosistem hutan tidak dihitung oleh pihak kehutanan. Itu sesuai hitungan Dinas LHK di jalan yang dibuat oleh tersangka dengan panjang sekitar 4.5 km di hutan lindung," ujar Yudha, Jumat (7/12/2018).

Ditambahkan, status hutan lindung di Lancang Kuning memang sedikit berbeda dengan hutan lindung umumnya. "Hutan lindung di lokasi ini terkesan hanya status, karena riilnya hanya tinggal semak belukar," imbuh Yudha.

Namun, Yudha menegaskan terkait kasus pembabatan hutan lindung tersebut, akan terus bergulir ke meja hijau atau pengadilan. Mengingat pada saat ini, berkas perkaranya sudah masuk tahap satu.

Sebagaimana diketahui, hukuman terhadap para pembabatan hutan lindung sesuai dengan pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo pasal 55 K.U.H.Pidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) U.U NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan 8 tahun penjara.

Editor: Yudha