Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Pengembalian Uang, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lancang Kuning Bintan Ditutup
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 07-12-2018 | 13:28 WIB
dana-desa-bintan1.jpg Honda-Batam
Ekspose pengembalian uang dugaan korupsi dana desa Lancang Kuning Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang dugaan korupsi dana desa, sebesar Rp 136 juta lebih, dari Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kholili Buyani.

Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo, menyampaikan, untuk tahap pertama, uang dikembalikan Rp136 juta lebih. "Itu tapah awal, sementara dari hasil penyelidikan, penyalahgunaan dana desa mencapai Rp158 juta lebih," beber Sigit.

Totol Rp 158 juta lebih itu, merupakan hasil audit yang dilakukan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama BPKP Kepri. "Dari situ angka tersebut didapat, sehingga membengkak," tutur Sigit.

Dijelaskan, pada tanggal, (7/12/2018) lalu, APIP menyampaikan rekomendasi hasil laporan investigasinya dan merekomendasikan kepada Kades untuk mengembalikan kerugian negara, dalam waktu 60 hari. Setelah laporan investigasi diterima pihak Kejari Bintan.

"Sesuai dengan rekomendasi dan Pasal 7 ayat 5 dalam perjanjian tiga Menteri (Kejagung, Kapolri dan Kemendagri) maka yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara kepada kas daerah," kata Kajari.

Untuk saat ini, kasus dugaan korupsi DD desa Lancang Kuning dihentikan, karena Kades Lancang Kuning bersedia mengembalikan uang kerugian negara. "Tapi jika ada temuan baru, maka dilanjutkan ke penyidikan," tegas Sigit.

"Pengembalian tahap kedua sebesar Rp 22 juta lebih, paling lama 7 Januari 2019. Dengan pengembalian kerugian negara, Kholili terbebas dari jeratan pidana untuk sementara. Tapi kalau ada temuan baru, maka ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Bintan Sigit Prabowo.

Editor: Yudha