Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Akibat Minim Anggaran, Ketua KPPAD Kepri Mengundurkan Diri
Oleh : Ismail
Kamis | 06-12-2018 | 13:40 WIB
ketua-kppad-kepri1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Faizal. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Faizal, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sejak 1 Desember kemarin.

Melalui pesan yang disebarkannya pada aplikasi Whatsapp, Faizal menyatakan telah mengundurkan diri sebagai ketua dan komisioner KPPAD Kepri terhitung sejak 1 Desember lalu.

"Selamat malam rekan-rekan para pejuang anak di Kepulauan Riau, ijinkan saya pamit, baik sebagai Ketua dan Komisioner KPPAD Provinsi Kepri. Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2018, secara resmi saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPPAD Kepri kepada Gubernur Kepri," tulisnya melalui pesan whatsapp pada Senin (3/12/2018) lalu.

Dalam pesan tersebut, dirinya juga memohon maaf jika selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan selama dalam bergaul dan bekerja dalam institusi tersebut.

"InshaaAllah saya akan terus memperjuangkan perlindungan anak, meskipun saat ini saya diluar kelembagaan KPPAD Kepri," ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, dr Yusrizal, membenarkan kabar tersebut. Namun dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti alasan yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPPAD.

Sementara informasi yang beredar di lapangan, pengunduran diri Faisal lebih dikarenakan Pemprov Kepri tidak mengakomodir biaya operasional KPPAD pada 2019 mendatang. "Kami juga hanya menerima pesan whatsapp itu. Bisa jadi alasannya karena minimnya anggaran," kata Yusrizal.

Ia menjelaskan, sebagai mitra pihaknya telah berupaya memperjuangkan agar Pemprov mengalokasikan anggaran operasional untuk KPPAD Kepri. Hal itu bertujuan agar peran Komisi perlindungan anak lebih dimaksimalkan.

Menurutnya, peran KPPD sebagai lembaga perlindungan anak sangat sentral untuk mengatasi persoalan terkait anak-anak. Mengingat, di wilayah Kepri banyak kasus yang terjadi dialami oleh anak sebagai korban. Oleh karena itu, perlu peranan KPPAD dalam hal pendampingan anak-anak korban kekerasan, anak bermasalah dengan hukum dan lain sebagainya.

Nah, untuk mendukung maksimalnya peran itu, perlu aloaksi anggaran untuk opersional lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak. Namun, kenyataannya, selama ini Pemprov Kepri hanya mengalokasikan anggaran untuk KPPAD Kepri sangat terbatas.

Hanya cukup untuk membayar sewa ruko perkantoran, gaji komisioner serta pegawai di KPPAD. Sementara, biaya operasional belum dianggarkan sama sekali.

"Kalau cuma diberikan gaji, bagaimana ini akan berjalan. Karena, komisioner dan pegawainya hanya terima gaji dan duduk manis saja di kantor," tambahnya.

Ia menambahkan, pada APBD Kepri 2019 alokasi anggaran untuk KPPAD sebesar Rp 800 juta. Menurun cukup signifikan dibanding tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.

Dengan besaran anggaran tersebut, dipastikan peran KPPAD tidak bisa maksimal dalam mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak maupun pemenuhan hak-hak anak di wilayah kerja yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.

Editor: Yudha