Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Daerah Kena OTT KPK Lagi, Kali Ini Bupati Pakpak Bharat
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-11-2018 | 17:04 WIB
bupati_pakpak_bharat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

upati Pakpak Bharat Sumatra Utara, Reminggo Yolanda Berutu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Reminggo Yolanda Berutu pada Minggu (18/11/2018) dini hari WIB. Reminggo ditangkap terkait dugaan korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU). Reminggo adalah kepala daerah ke-37 yang kena OTT KPK.

"Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek Dinas PU di Pakpak Bharat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta," kata Agus, Minggu (18/11/2018).

Sebagian uang tersebut, kata dia, diamankan tim dan dibawa ke Jakarta. Agus mengatakan, selain bupati tersebut, ditangkap pula kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan.

Empat orang yang diamankan di Sumatra Utara, termasuk kepala daerah (bupati) akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan Ahad siang. Sedangkan, pihak yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut. "Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers. Insha Allah konpers sore atau malam nanti," tambah Agus.

Juru KPK Febri Dansyah menambahkan, Remigo beserta sejumlah pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta siang ini.

"Jam 11 ini Bupati, kadis dan swasta dterbangkan ke Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Bupati Pakpak Bharat Sumatra Utara, Reminggo Yolanda Berutu diketehui merupakan kader Partai Demokrat (PD). Namun belum ada keterangan dari pengurus DPP PD mengenai OTT terhadap Reminggo ini.

Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.

Editor: Surya