Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemecatan 11 ASN Terpidana Korupsi di Pemko Tanjungpinang Tunggu Komando Pusat
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-11-2018 | 10:28 WIB
pecat-asn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjugpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul mengatakana, pemecatan 11 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, tinggal menunggu komando dari pusat.

Namun demikiaan, hingga saat ini, Syahrul mengaku, belum menerima dan mengetahui sejumlah nama ASN yang akan dipecat tersebut. "Kita tinggal menunggu, nanti ada komandonya dari pusat, jadi sama-sama dengan kabupaten/kota dan provinsi, kapan kita mengirimka surat pemecatanya," ujar Syahrul pada BATAMTODAY.COM usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (14/11/2018).

Saat ini, tambah Syahrul, dirinya juga sudah memerintahkan Kepala BKD Kota Tanjungpinang untuk berkoordinasi mengenai data dan jumlah ASN tersebut ke BKN.

Sebegaimana Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dinyatakan akan berlaku surut. Sejumlah ASN terpidana korupsi yang sudah dan sedang menjalani hukuman akan dipecat.

Bahakan, atas surat SKB ini, ASN terpidana Korupsi yang sudah pensiun dan akan pensiun, juga akan dikenakan dengan menghentikan dana pensiunya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, berdasarkan keterangan dari hasil pertemuan seluruh Sekda dan Kepala Daerah dengan Mendagri, pemberlakuanya berlaku surut, karena sebelumnya juga sudah diatur didalam UU dan Peraturan pemerintah. Tetapi atas azas toleransi, sejumlah Kepala Daerah enggan melaksanakan pemecatan.

"Kalau putusanya sudah ingkrah, sudah harus diberhentikan. Karena selain surat edaran dan SKB itu, sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur," ujarnya di Tanjungpinang.

Bahakan, tambah Riono, ketika pada pertemuan Kepala Daerah/Sekda dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan BKN, juga dipertanyakakan bagaimana dengan ASN yang sudah menjalani hukuman dan sudah pensisun serta ASN yang sudah selesai menjalani hukuman dan akan pensiun.

"Secara tegas Pemerintah Pusat menyatakan dilakukan pemecatan dahulu, karena sudah berlangsung lama. Karena Pemerintah Pusat mempermasalahkan ratusan miliar dana APBN gaji ribuan ASN terpidana korupsi tersebut di Indonesia," katanya.

Editor: Gokli