Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengawas Kecamatan Pelajari Aturan Penanganan Pelanggaran Pilkades
Oleh : Harjo
Rabu | 14-11-2018 | 17:52 WIB
surat-bupati-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Surat Bupati Bintan terkait dispensasi karyawan dari perusahaan untuk mengunakan hak pilih di Pilkades. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di Bintan berjalan dengan sukses, panitia pelaksana dan pengawas Pilkades melakukan pengawasan di lapangan. Untuk itu, siapa pun pengawas yang ditunjuk jelas harus menguasai aturan hukum yang ada, sebagai acuan melakukan pengawasan.

Bupati Bintan dalam penempatkan orangnya, sesuai dengan sumberdaya manusianya. Karena untuk memegang amanah tersebut, dibutuhkan orang yang memiliki skill di bidangnya.

Tokoh masyarakat Bintan, Timbul Sianturi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (14/11/2018) mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di Bintan sukses, memang tidak terlepas dari peran bupati Bintan, dalam menempatkan orang-orangnya. Terutama dalam memastikan hak suara masyarakat bisa tersalurkan.

Karena, lanjutnya, dari sisi manajemen perusahaan juga harus menerima surat tersebut dari jauh hari, karena terkait masalah produksi. Artinya manajemen perusahaan harus mengatur jangan sampai aktifitas perusahaan terganggu.

Sebaliknya, Ketua Pengawas Pilkades Kecamatan Serikuala Lobam, Pandapotan Hutabarat, yang coba dipertanyakan masalah tahapan Pilkades di wilayah kerjanya. Justru menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti panitia dan camat.

Hal yang sama, terkait masalah sanksi apa bila ada laporan atau temuan dilapangan, salahsatunya masalah politik uang atau money politic, dia juga menyampaikan akan terlebih dahulu mempelajari aturan hukum yang ada.

"Pengawas Pilkades, akan menerima laporan apa bila ada pelanggaran terjadi, namun untuk sanksi akan terlebih dahulu dipelajari. Karena Surat Keputusan (SK) baru saya terima," katanya.

Editor: Dardani