Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 19 TKI Ilegal
Oleh : Romi Candra
Senin | 12-11-2018 | 17:52 WIB
kasatreskrim-barelang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Foto:Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 19 TKI yang baru tiba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di kawasan Nongsa.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (9/10/2018) pagi lalu. Selain TKI, dua orang yang membawa TKI tersebut juga turut dibekuk.

"Ada 19 TKI yang diamankan saat baru tiba di Batam, terdiri dari lima perempuan dan sisanya laki-laki. Mereka masuk melalui pelabuhan tikus di Nongsa," ujar Andri, Senin (12/10/2018).

Dijelaskan, dua orang yang mengangkut para TKI tersebut, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka, bernama Agus dan Pati Aji.

"Dua orang ini yang bertanggungjawab membawa pada TKI tersebut. Agus penanggungjawab dan Pati Aji turut membantu," tambah Andri.

Sementara untuk para TKI sudah diserahkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Editor: Dardani