Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Dipotong Zakat Mal 2,5 Persen, Karyawan Bintan Vision Mengadu ke DPRD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-11-2018 | 16:17 WIB
kantor-dprd-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor DPRD Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan karyawan TV Kabel Bintan Vision Multimedia mengadu ke DPRD Kota Tanjungpinang atas pemotongan 2,5 persen dana Zakat Mal dari gaji yang diperoleh karyawan setiap bulan.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Simon Awang Toko, membenarkan pengaduan sejumlah karyawan Bintan Vision TV kabel tersebut, Hingga saat ini sudah dua kali dilakukan pertemuan antara karyawan, manajemen perusahaan dan dinas tenaga kerja Kota Tanjungpinang.

"Sebenarnya sudah ada putusan anjuran dari mediasi yang dilaksanakan dengan disnaker atas hak normatif karyawan yang dipotong. Karyawan minta agar perusahan mengembalikan, tetapi sampai saat ini belum ditunaikan oleh perusahan," ujar Simon.

Pada pertemuan yang kedua, tambah politisi Golkar ini, DPRD juga telah memanggil pihak manajemen, dan memberikan rekomendasi agar perusahan memenuhi tuntutan karyawan.

"Ada tiga tuntutan karyawan yang diajukan, masalah ganti rugi pemotongan zakat mal yang dipotong, kemudian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan dan yang membuat pemotongan zakat mal dan belum dilegalisasi Disnaker, serta permohonan pergantian manajemen perusahaan karena selama ini tidak harmonis dengan karyawan," ujarnya.

Simon menjelaskan, berdasarkan keterangan karyawan, pemotongan zakat mal 2,5 persen dari besaran gaji karyawan yang hanya Rp2-3 juta per bulan sudah berlangsung sejak 2009 lalu oleh manajemen yang lama. Sedangkan pihak manajemen yang sekarang mengaku tidak tahu," sebutnya.

Atas dasar itu, manajemen yang baru bekerja sejak 2016, saat pertemuan menyatakan bersedia untuk membayar sampai pada waktu yang ditentukan. Tapi hingga saat ini, pembayaran tak kunjung ditunaikan hingga karyawan kembali datang dan mengadu ke DPRD kota Tanjungpinang.

Sementara itu, sejak adanya komplain dan protes atas pemotongan dana zakat mal yang dilakukan perusahaan, sejumlah karyawan menyatakan mogok kerja hingga zakat mal dari gaji yang dipotong dikembalikan.

"Hingga saat ini, karyawan mengaku tidak masuk kerja, dan hanya absen pagi dan sore, dan pada pada oktober 2018 perusahan juga dikatakan belum membayar gaji karyawan,"ujar Simon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan permasalahan karyawan Bintan Vision Tanjungpinang ini, belum dapat memberikan keterangan.

Sementara pihak Bintan Vison selaku perusahan tempat kerja sejumlah karyawan tersebut, juga enggan memberikan keterangan saat berusaha ditemui media.

Editor: Yudha