Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Laka Tunggal tidak Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja
Oleh : CR1
Jumat | 09-11-2018 | 13:40 WIB
jasa-raharja11.jpg Honda-Batam
Masna Firles, Kepala Unit Operasional Jasa Raharja, Cabang Kepri. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jasa Raharja menjelaskan dalam Pasal 4 (1) UU No 34 Tahun 1964 menyatakan, yang mendapat santunan Jasa Raharja ialah setiap orang yang menjadi korban baik meninggal dunia maupun cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Masna Firles, selaku Kepala Unit Operasional Jasa Raharja, Cabang Kepri, di sela acara Sosialisasi Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan Pengemudi mengatakan bahwa santunan Jasa Raharja akan diberikan kepada korban atau ahli waris namun bukan untuk laka tunggal.

Dalam terminologi umum, penjelasan dari Jasa Raharja mengenai Pasal 4 (1) itu menyatakan bahwa korban kecelakaan tunggal tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Jadi gini, kembali ke UU No 34, korban yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah korban yang berada di luar alat penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas," jelasnya saat ditemui di Aula MPH Batamindo, Kamis (9/11/2018).

Masna melanjutkan, apa bila korban itu ada di dalam kendaraan penyebab kecelakaan lalu lintas (laka tunggal), untuk pertanggung jawabannya ada di luar jaminan Jasa Raharja.

"Lebih jelasnya, karena kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain," ujarnya.

Dalam aturan Jasa Raharja kalau kecelakaan itu terjadi karena bertabrakan dengan kendaraan lain, maka asuransinya (dana Jasa Raharja) akan bisa dicairkan.

"Kan asuransinya akan diperoleh dari kendaraan lain, contohnya kendraan A akan dijamin oleh kendaraan B. Begitu juga sebaliknya," katanya.

Sehingga untuk kecelakaan tunggal sendiri tidak akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja sebagai pihak yang telah diatur negara untuk mengelola asuransi kendaraan bermotor.

Sementara itu AKP Kartijo, Wakasatlantas Polresta Barelang menambahkan untuk laka tunggal ini sendiri lebih tepatnya lebih ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

"Untuk laka tunggal ini mungkin lebih tepatnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Editor: Yudha