Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara Pidum dan Pidsus
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 09-11-2018 | 12:40 WIB
pemusnahan-bb12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemusnahan barang bukti dari 111 perkara oleh Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti dari 111 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (9/11/2018).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana. Perkara tahun 2017 sampai 2018 baik dari Tanjungpinang maupun Bintan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam mengatakan sesuai dengan berita acara Pengadilan Negeri Tanjungpinang bahwa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk segera dimusnahkan baik dari pidana umum maupun dari pidana khusus. Termasuk barang bukti pelanggaran undang-undang kepabeanan.

"Untuk Pidum ada sebanyak 110 perkara diantaranya barang bukti sabu 1.120,24 gram, ganja 2.869 gram, pil ekstasi 256 butir dengan berat 170,57 gram, Putaw 0,25 gram, uang palsu 72 lembar, minuman beralkohol kaleng 4.647 dus dan Kosmetik 3 koli," terangnya.

Aheliya menyebutkan barang bukti narkoba merupakan penyisian, sedangkan barang bukti yang jumlahnya banyak sudah dimusnahkan penyidik kepolisian.

Untuk tindak pidana khusus dari perkara atas nama Irwan alias Iwan melanggar undang kepabeanan diantaranya 453 koli kosmetik, 405 Pcs kursi, 90 Pcs Kasur, 110 koli sepatu bekas sebanyak, 105 koli pakaian bekas jadi, 43 koli Outdor Branching Network Poler, 69 koli Velg, 102 koli botol/wadah plastik dan lain lain.

"Untuk kedepan mendukung program dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) yaitu zero tunggakan barang bukti. Jadi seluruh barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu dekat tidak menunggu jumlah yang banyak untuk segera dimusnahkan," katanya.

Pemusnahan disaksikan Polri, Pengadilan, BNN, Bea dan Cukai, TNI, Pemerintah Daerah.

Editor: Yudha