Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Januari-Oktober 2018, Klaim Jasa Raharja di Kepri Capai Rp12 Miliar
Oleh : CR-1
Jumat | 09-11-2018 | 09:53 WIB
masna-jasa-raharja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Kepri, Masna Firles. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Januari-Oktober 2018, Jasa Raharja Cabang Kepri di Batam menyampaikan telah mencairkan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp12 miliar.

Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Kepri, Masna Firles mengatakan, dana tersebut dibagi untuk beberapa kasus kecelakaan lalu lintas. Misalnya saja, untuk korban meninggal dunia dana yang dikucurkan mencapai angka Rp5,7 miliar.

"Klaim dana yang baling banyak untuk korban kecelakaan dengan korban yang mengalami luka-luka, mencapai Rp6 miliar lebih," kata Masna, di Aula MPH Batamindo, Kamis (8/11/2018).

Ia juga mengatakan, dari kasus kecelakaan itu, pengendara roda dua mendominasi penerimaan santunan kecelakaan. "58% penerima santunan yaitu pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk usia produktif penerima santunan adalah di kisaran 14 tahun sampai dengan 39 tahun, sekitar 40% - 42%," jelasnya.

Hal ini semua, kata Masna, sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggunggan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Di mana, pemerintah telah menunjuk Jasa Raharja sebagai pengelola dana tersebut.

Dalam hal ini Jasa Raharja berfungsi sebagai pihak yang memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan, baik itu alat angkutan pribadi maupun umum di darat, laut dan udara yang disahkan pemerintah.

Editor: Gokli