Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pungli Pemasangan Daya Listrik Gunungkijang Sudah P-21
Oleh : Harjo
Kamis | 08-11-2018 | 14:04 WIB
pungli-meteran-listrik2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Saber Pungli Polres Bintan saat melakukan OTT terhadap Teguh Firman, karyawan Subkon PLN Gunung Kijang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berkas perkara kasus Petugas pelayanan teknis PT Haleyora Power subkontraktor PT PLN Gunungkijang, Teguh Firman Hayanto (26), segera berlabuh di pengadilan, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, sesuai dengan surat Kejari Bintan Nomor : B-528/N.10.15./Epp 1/11/ 2018 tertanggal 2 November 2018, berkas sudah lengkap.

"Tersangka, bersama sejumlah barang bukti sudah kita serahkan," terang Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Kamis (8/11/2018).

Tersangka yang tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP karena telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan utang maupun manghapus piutang.

Sebagaimana diketahui, Teguh Firman (26), karyawan PT Haleyora Power, Subkontraktor PLN Gunung Kijang, Bintan, tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pengutan Liar (Pungli) saat menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari korbannya dengan modus pemasangan daya listrik baru di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (12/9/2018).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui kalau biaya yang seharusnya untuk mendaftar pemasangan daya listrik baru tidak sampai Rp1 juta. Artinya sisa dari biaya wajib, masuk ke kantong pribadinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (13/9/2018).

Selain itu, kata Adi Kuasa, tersangka yang bekerja di perusahaan Subkontraktor PLN wilayah Gunung Kijang Bintan tersebut, sudah melakukan hal yang sama beberapa kali. "Artinya apa yang sudah dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi tugas pokok dari Subkontraktor hanya sebatas melakukan pekerjaan perbaikan," terangnya.

Adi Kuasa menerangkan, setelah anggotanya menerima informasi dari warga, bahwa terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di Toapaya, selanjutnya Tim Saber Pungli Polres Bintan melakukan pengamatan dan undercover terhadap terhadap tersangka.

Tim Saber Pungli, melihat tersangka sedang menerima uang dari korbannya yang ada di rumah korban, kemudian Tim Saber Pungli langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka pada saat proses menerima uang dari korban.

"Tersanka langsung diamankan ke Mapolres Bintan dan hingga saat ini penyidik masih terus dilakukan secara marathon. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,5 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha