Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Oktober, Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Tanjungpinang Capai Rp1,9 Triliun
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 08-11-2018 | 13:04 WIB
bc-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Sodikin. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga bulan Oktober 2018 sudah mencapai Rp1,9 triliun dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2,48 triliun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Sodikin mengatakan bahwa target penerimaan pada tahun 2018 meningkat dibanding tahun 2017 lalu dari Rp1,85 triliun menjadi Rp2,48 triliun.

"Hingga Oktober 2018 sudah mencapai Rp1,9 triliun," ujar Sodikin, Rabu (7/11/2018) sore.

Ia memaparkan bahwa pajak dalam rangka impor, antara lain PPn mencapai Rp1,5 triliun, dan PPh mencapai Rp188 miliar. Untuk bea masuk sebesar Rp286 miliar.

"Kami percaya dan optimis dalam waktu dua bulan terakhir ini penerimaan bea dan cukai akan meningkatkan. Sehingga target dapat dipenuhi," katanya.

Menurutnya selama tahun 2018 ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang juga telah melakukan 101 kali penindakan, dengan rincian cukai 41 tindakan dan lainnya 60 tindakan.

Penindakan yang dilakukan diantaranya mengamankan 519 botol dan 931 kaleng minuman mengandung ethil alkohol (MMEA). Kemudian hasil tembakau sebanyak 4.995.104 batang. Tidak hanya itu penindakan seperti barang - barang impor elektronik, meja, kursi dan kasur juga ada.

"Peningkatan tahun ini sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Khususnya untuk rokok meningkat dari 811.029 batang menjadi 4.995.104 batang," ucapnya.

Lebih lanjut Sodikin menjelaskan, tahun 2018 ini ada dua penindakan impor ilegal dan satu penindakan rokok FTZ yang sudah ditindaklanjuti ke meja hijau dan diputuskan bersalah oleh pengadilan. Diantaranya, KM Nurfauzi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan, dengan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar.

Selanjutnya KM Hasbi 06, yang saat ini masih dalam tahap persidangan, dengan potensi kerugian negara Rp4,5 miliar dan penindakan rokok FTZ.

"Kami lakukan rekomendasi pencabutan keputusan penetapan kuota rokok atas pabrik rokok PT BK dan PT BSI," tutupnya.

Editor: Yudha