Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD-P Kepri 2018 Dievaluasi Mendagri, Sekda dan Banggar DPRD Lakukan Perbaikan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 22-10-2018 | 16:28 WIB
sekda1.jpg Honda-Batam
Sekda Kepri TS Arif Fadillah. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perda APBD-P 2018 Provinsi Kepri dievaluasi menteri dalam negeri. DPRD dan Seketaris Daerah Provinsi Kepri kembali lakukan pembahasan perbaikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah membenarkan evaluasi APBD-P 2018 Kepri sehingga pemerintah dan DPRD kembali lakukan perbaikan.

"Evaluasi mendagri sudah selesai, hari ini tinggal melakukan perbaikan dengan melakukan pembahasan dengan Banggar DPRD," Arif Fadillah Senin, (21/10/2018).

Menurutnya apabila hari ini dilakukan pembahasan perbaikan bisa selesai, gubernur akan segera mengirimkan hasilnya ke Mendagri.

"Insyaallah hari ini akan segera kami sampaikan hasil perbaikan evaluasi ini ke Mendagri," ujarnya.

Ditanya mengenai item yang menjadi bahan evaluasi Mendagri, Arif Fadillah mengatakan bahwa yang diperbaiki hal yang biasa dan sifatnya normatif mengenai aturan, dan menekankan kehati-hatian serta penerapan efisiensi anggaran.

"Evaluasi mendagri normatif saja. Khusunya menggenai aturan dan menekankan kehati-hatian serta efisiensi, khususnya mengenai belanja modal dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," sebutnya.

Demikian juga, kata sekda dengan kegiatan anggaran daerah yang merupakan menjadi skala prioritas anggaran dan pembangunan yang diamanahkan UU, seperti pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dan saat ini ada lagi pembagian APBD untuk sarana infrastruktur minimal 23 persen.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 senilai Rp3,584 triliun.

Keputusan itu dilakukan dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun di ruang rapat Kantor DPRD, Pulau Dompak, Jumat (28/9/2018).

Sebelum disahkan, pembahasan RAPBD Perubahan 2018 memang sempat mengalami tarik ulur pada Tim Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Kepri mengenai usulan dan program yang diajukan dalam perubahan APBD. Hal itu dikarenakan, terbatasnya keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran dan kegiatan tunda bayar yang harus dilunaskan.

Anggota Banggar DPRD Kepri, Taba Iskandar dalam penyampaian laporan akhir mengatakan, sebelum dirampungkan saat ini Banggar bersama DPRD telah membahas berbagai persoalan dengan mengedepankan program dengan skala prioritas.

"Kami dari Tim Banggar bersama TAPD Provinsi Kepri telah berusaha merampungkan struktur APBD Perubahan dengan meneliti langsung bagian- bagian yang penting dan diprioritaskan," katanya.

Dari jumlah APBD-P 2018 senilai Rp3,585 triliun, lanjutnya, struktur anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3,545 triliun. Pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,142 triliun, dana perimbangan sebesar Rp2,401 triliun dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni sebesar Rp1,2 miliar.

"Sehingga total perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp3,584 triliun," kata dia.

Jumlah tersebut, lanjut Taba, mengalami penurunan sebesar 0,28 persen atau sebesar Rp10 miliar dibandingkan pada APBD murni 2018 sebesar Rp3,594 miliar.

Editor: Yudha