Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Ikuti Arahan Pusat Mengenai Penyesuaian UMK 2019
Oleh : Ismail
Sabtu | 20-10-2018 | 13:52 WIB
tagor-disnaker.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadisnaker Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu. (Foto: Dok Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) 2019 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar 8,03 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu mengakui, memang Pemerintah Pusat telah menetapkan penyesuaian UMK 2019 sebesar 8,03 persen. Hal itu tentu saja akan dijalankan oleh seluruh daerah, termasuk Provinsi Kepri.

Kendati demikian, pihaknya juga harus terlebih dulu akan menunggu usulan dari pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Kami tentunya akan menjalankannya, namun terlebih dulu akan menunggu usulan UMK 2019 dari masing-masing pemda. Dan sesuai ketentuan akan dibahas secara bersama-sama sebelum ditetapkan oleh Gubernur nantinya," kata Tagor, belum lama ini.

Selain itu, lanjut Tagor, Pemprov Kepri juga berharap pengusaha dan pelaku usaha lainnya akan menerima penyesuaian UMK 2019 tersebut, sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Sehingga, tidak akan timbul permasalahan baik yang akan dihadapi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gunernur yang nantinya menetapkan usulan UMK dari masing-masing pemda.

"Kami pastinya akan menjalankan sesuai aturan saja. Dan ini juga akan dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya dalam penetapan UMK yang selama ini berjalan dengan baik dan diterima semua pihak," ujarnya.

Ia menyebut, penyesuaian UMK ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah memjadi kewajiban untuk diberikan kepada para pekerja. Besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun 2019, tentunya sudah sesuai kajian dan juga berdasarkan perkembangan perekonomian secara luas di Indonesia.

"Intinya kami akan menunggu dulu pengajuan UMK dari daerah, dan tentunya akan dilakukan pembahasan yang melibatkan semua pihak. Sehingga putusan itu akan diterima dengan baik oleh semuanya dan diharapkan tidak akan timbul gejolak yang justru akan merugikan kita semua," harapnya.

Editor: Yudha