Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klarifikasi Keterangan Bupati Lingga

Kanwil BPN Kepri Bantah Lahan PT SPP dan PT CSA Telantar
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 19-10-2018 | 13:52 WIB
bpn-kepri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Kepri Tansir bersama sejumlah Kabidnya, mewakili kepala kanwil BPN Kepri saat memberi keterangan pada Wartawan di Tanjungpinang, Jumat (19/10/2018). (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri, Asnawati membantah pernyataan Bupati Lingga Alias Wello di media massa yang menyebut lahan PT Singkep Payung Perkasa (SPP) dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga sebagai tanah terlantar.

Hal itu dikatakan Asnawati melalui Kepala Bagaian Tata usaha Tamsir beserta Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Umar Fatoni dan Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Yusmarizal kepada wartawan di Kantor Kanwil BPN dan ATR Provinsi Kepri, Jumat (19/10/2018) di Tanjungpinang.

Tamsir mengatakan, pada tanggal 16 Oktober 2018, Kakanwil BPN Kepri menerima kunjungan silaturahmi Bupati Lingga dan jajarannya.

Namun terkait dengan ketarangan Bupati Lingga pada pemberitaan media beberapa waktu lalu yang menyatakan lahan PT SPP dan PT CSA sudah terdaftar sebagai tanah terlantar perlu diluruskan karena tidak benar.

"Pernyataan yang sebenarnya adalah lahan PT SPP seluas kurang lebih 18.000 hektar di Pulau Singkep masih dalam status tanah terindikasi. Saya ulangi terindikasi terlantar, bukan terlantar," ujar Tamsir.

Demikian halnya dengan lahan PT CSA seluas kurang lebih 9.600 Hektar statusnya juga tidak pernah dikatakan BPN sebagai tanah terlantar.

Tamsir juga mengaskan, penetapan tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 11 tahin 2010 memiliki proses dan mekanisme administrasi dan identifikasi oleh BPN. "Keputusan menetapkan tanah tersebut terlantar atau tidak adalah kewenangan Kementerian dan pejabat BPN dan ATR pusat," tegasnya.

Masih kata Tamsir, demikian juga pemberitaan media yang menyatakan permohonan HGU PT CSA dihentikan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) karena ada sengketa lahan tidak benar.

"Dapat kami jelaskan, bahwa permohonan HGU PT CSA tersebut ditunda sementara waktu, sambil menunggu proses penyidikan pihak berwajib atas laporan tentang keabsahan pemegang saham PT CSA selesai," ujarnya.

Menurutnya, pada prinsipnya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau sangat mendukung kegiatan-kegiatan investasi di Kabupaten Lingga sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Klarifikasi ini kami sampaikan untuk menghindari terjadinya kesalahan persepsi, miskomunikasi dan misinformasi," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai status Perkara PT CSA yang menurut penyidik Mabes Polri belum menemukan fakta pidana atas laporan dugaan keabsahan pemegang saham berdasarkan berita acara hasil pemyelidikan, Kanwil BPN juga mengakui, kalau Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas kasus tersebut juga sudah diterima. Pihaknya masih menunggu kesimpulan akhir dari penyidikan kepolisian berupa Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).

"Kalau polisi sudah mengeluarkan SP3 atas perkara tersebut, dengan kesimpulan kasus yang dilaporkan tidak dapat ditindaklanjuti. Pihak BPN tidak memiliki hak untuk tidak memproses permohonan yang diajukan, sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapakan," ujar Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Umar Fatoni.

Editor: Yudha