Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayah Pencabul Anak Tiri di Tanjungpinang Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-10-2018 | 18:52 WIB
ayah-cabul.jpg Honda-Batam
Terdakwa ayah cabul tertunduk lemas usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abraham Iskandar alias Bram (41), ayah tiri yang tega mencabuli anaknya Bunga (11) divonis 10 tahun Penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 kurungan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Iriati Khoirul Ummah didampingi Hendah Kartika Dewi dan Iriaty Khoirul Ummah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018).

Dalam amar putusannya, Iriati menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar Iriati, membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Gustian Juanda Putra yang sebelumnya menuntu 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai surat dakwaan, diketahui kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa ini berawal pada September 2017 lalu, saat istri terdakwa sedang menjemput anaknya ke sekolah dan saat itu hanya ada terdakwa dan korban di rumah kontrakan, wilayah Kota Tanjungpinang.

Terdakwa sebelumnya menonton film porno. Namun sambil menonton film porno tersebut terdakwa melihat korban sedang berbaring menonton televisi tiba-tiba terdakwa mendekati dan menunjukan film porno tersebut.

Sambil mengajak menonton film porno itu, kemudian terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim (bersetubuh) dengannya. Perbuatan itu juga terus berlangsung sampai pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 13.30 WIB di rumah yang sama.

Editor: Gokli