Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lapas Batam Sediakan Blok Khusus untuk Napi Lansia dan Disabilitas
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-10-2018 | 18:04 WIB
blok-khusus-napi.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat meresmikan blok khusus untuk napi lansia dan disabilitas di Lapas Kelas IIA Batam. (kepriprov.go.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam buka blok khusus untuk warga binaan lanjut usia (lansia), disablitas dan penderita penyakit permanen. Blok tersebut dilengkapi fasilitas tempat tidur berkasur dan toilet duduk.

Kalapas Batam, Surianto menuturkan, pembukaan blok khusus ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 5 ayat (1) dan (3), di mana setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang berkenan dengan kekususannya.

"Amanah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kami (Lapas) untuk memberikan perintah lisan pembukaan blok khusus ini," ujar Surianto, belum lama ini, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Blok khusus tersebut merupakan blok F yang sebelumnya ditempati napi anak-anak. Napi anak-anak sendiri saat ini sudah menempati Lapas khusus Anak di Baloi.

"Blok khusus ini dekat klnik, rumah ibadah dan fasilitas taman lainnya. Ini bertujuan untuk memudahkan mereka ke klinik saat sakit ataupun menjalankan ibadah," kata Surianto.

Blok ini juga dilengkapi dengan ruangan P3K, tempat tidur berkasur, tangga datar, taman terapi psikologis, toilet duduk serta ventilasi terbuka yang nyaman dan bersih. "Sesuai dengan amanah UU tadi mereka yang menempati blok khusus ini juga dapat perlakukan khusus seperti tidak menekan psikologis, bimbingan ibadah serta permuda komunikasi dengan keluarga dari luar (untuk kepentingan kesehatan)," tutur Surianto.

Warga binaan yang menempati blok khusus itu sebanyak 54 orang, di antaranya; 10 orang lansia, 2 orang disabilitas dan 42 orang penderita penyakit akut atau permanen. "Tidak melihat kasusnya, tetapi semua yang masuk kategori tiga perlakuan khusus ini ditempatkan di blok ini semua," kata Surianto.

Blok khusus ini juga sudah diresmikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami pada Selasa (9/10/2018). Sri menegaskan pembukaan blok khusus ini tidak menyalahi aturan.

Penyandang disabilitas, lansia dan penyakit permanen harus mendapat perlakukan khusus dan ditempatkan di blok yang berbeda dengan warga binaan lain. Ini bertujuan untuk memudahkan petugas mengawasi para penyandang cacat, lansia dan penderita penyakit akut tadi.

"Kalau digabungan bisa berdampak. WBP (Warga binaan pemasyarakatan) lain bisa terjangkit penyakit akut tadi. Ini juga untuk memudahkan petugas dalam mengawasi," ujar Sri.

Blok khusus di Lapas Batam ini diakui Sri menjadi contoh bagi Lapas dan Rutan lain se-Indonesia. Sebab, Lapas yang pertama membuka blok khusus.

"Ini akan jadi contoh bagi Lapas dan Rutan lain agar menyediakan blok khusus seperti ini," kata Sri.

Editor: Gokli