Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Istri Hingga Tewas saat Berhubungan Intim, AW Dijerat Pasal Pembunuhan
Oleh : Romi Chandra
Senin | 08-10-2018 | 13:16 WIB
kapolresta-ekspos1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menanyai AW, tersangka pembunuhan istrinya sendiri. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - AW, pelaku penganiayaan terhadap istrinya S yang tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan. Bahkan jika diperlukan, psikiater juga akan didatangkan untuk memeriksa psikologis tersangka.

"Suami korban sudah ditetapkan menjadi terdangka penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap istri sirinya sendiri," ujar Hengki, didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Andri Kurniawan, Senin (8/10/2018).

Dijelaskan, kejadian tersebut dilakukan AW saat melakukan huhungan badan dengan istrinya pada Kamis (4/10/2018) dini hari. Sebelumnya, mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Hasil pemeriksaan juga, kekerasan saat berhubungan badan tersebut memang sudah sering dilakukan. Namun kali ini AW tidak bisa kontrol lantaran emosi.

"Mengkonsumsi narkotika memang menjadi kebiasaan mereka sebelum berhubungan badan. Namun kali ini AW lepas kontrol karena emosi istrinya menyebut nama pria lain. Sehingga, ia terus memukuli korban," jelas Hengki.

Pengungkapan kasus ini, diawali dengan pelaku berhenti di pos lantas Simpang Kepri Mall dan meminta bantuan petugas mengantar ke rumah sakit.

Namun karena curiga dengan kondisi korban, AW langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan. "Awalnya kita anggota menduga adanya tindak kekerasan. Setelah diselidiki memang benar dan pelakunya adalah AW," tambahnya.

AW sendiri, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 361 KUHP ayat (2) jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan menyebabkan meninggal dunia, atau pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Yudha