Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Penundaan KB dan LB DBH Pusat Resahkan Daerah

Cari Tahu Kepastian DBH Migas, DPRD Tanjungpinang Kirim Anggota Banggar ke Jakarta
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-10-2018 | 20:04 WIB
ade-dbh.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kabar penundaan Kurang Bayar (KB) dan pemotongan Lebih Bayar (LB) Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara 2015 dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemeteriaan Keuangan atas PMK nomor 103/PMK.07/2018 tanggal 29 Agustus 2018 membuat sejumlah daerah di Kepri bimbang dalam menetapkan alokasi dana pendapatan dan belanja daerah di Perubahan APBD 2018.

Salah satunya adalah Kota Tanjungpinang, kendati sebelumnya Perubahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang telah disahkan dengan besaran Rp915 miliar lebih, tetapi dengan adanya kabar penundaan DBH atas PMK nomor 103/PMK.07/2018 yang ditetapkan Menteri Keuangan pada 29 Agustus 2018, sempat membuat DPRD Kota Tanjungpinang bimbang, karena jika DBH tersebut tidak ada kepastin dikucurkan 2018, maka APBD Kota Tanjungpinang akan mengalami defit.

Atas dasar itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan Tim TAPD Perubahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang, sepakat mengirimkan tim menanyakan kepastian kurang bayar DBH 2015 dan 2017 itu ke pusat.

"Atas adanya kabar penundaan pengucuran dan DBH itu, maka kita mengambil keputusan mengirim anggota Banggar dan TAPD ke Jakarta untuk memastikan akurasi informasi terkait PMK nomor 103/2018 yang disampaikan TAPD bahwa mengalami menundaan itu," kata Angga, Senin (1/10/2018).

Dari hasil konsultasi Tim Bangar Pusat, tambah Ade Angga, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemeteriaan Keuangan memberi kepastian, realisasi anggaran yang akan ditansfer hanya 70 persen dari total kurang dan lebih bayar.

Dari hasil konsultasi Banggar, total dana DBH yang akan dibagika ke daerah hanya ada sekitar Rp4 triliun lebih. Tetapi tidak semua daerah yang dibagikan, hanya daerah pengahasil di antaranya Provinsi Kepri.

"Banggar juga mendapat salinan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah. Kemudian, akan ada SK yang menyusul setelah terbtinya SK 103 tersebut, akan ada PMK Penyaluran, jadi kita berpegang pada PMK Penyaluran ini," jelas Angga.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul juga mengatakan untuk tunda salur dan tunda bayar menunggu keputusan Gubernur Kepri. Dan ini juga ditunggu oleh seluruh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri.

"Kita masih menunggu keputusan Gubernur, yang penting untuk APBD Perubahan 2018 sudah disahkan. Kita harapkan anggaran itu turun," ujarnya.

Editor: Gokli