Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Bintan
Oleh : Harjo
Jumat | 07-09-2018 | 13:16 WIB
hutan-polres1.jpg Honda-Batam
Anggota Satreskrim Polres Bintan saat kroscek kasus pembabatan hutan lindung di wilayah Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bukan rahasia umum lagi kalau hutan lindung di Bintan sudah rusak akibat pembalakan liar. Mirisnya lagi, bahkan sudah ada warga yang memiliki surat alas hak di lahan hutan lindung.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi berharap agar penegak hukum dan instansi terkait, melakukan inventarisir hutan lindung secara menyeluruh di Bintan. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan hutan lindung yang sudah mengalami kerusakan berat, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Apalagi sampai memiliki surat alas hak.

"Kita berharap dilakukan inventarisir hutan lindung di Bintan," kata Andi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (7/9/2018).

Andi Masdar mengapresiasi pihak kepolisian dan pihak kehutanan yang sudah mulai melakukan proses terhadap dugaan pembabatan hutan lindung khususnya di Bintan Utara. Namun diharapkan, tidak hanya berhenti disitu, namun lebih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih jauh lagi. Tidak terkecuali, dasar adanya sejumlah warga yang justru sudah memanfaatkan hutan lindung seperti menjadi kebun.

"Logikanya, masyarakat tidak akan berani memanfaatkan hutan lindung, kalau tidak ada alasan dan jelas. Hal seperti yang harus ditelusuri, bukan tidak mungkin karena mereka merasa sudah membeli dari seseorang dan memiliki surat seperti alashak," ujarnya.

Lebih jauh, Andi Masdar menyampaikan harapannya, agar pihak penegak hukum bisa benar-benar memastikan keberadaan hutan lindung di Bintan secara keseluruhan, aman dari tangan jahil dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena keberadaan hutan lindung di Bintan, tidak hanya di wilayah kecamatan Bintan Utara, melainkan sebagian ada titik lain seperti di Bintan Timur.

"Karena selama ini, ada kesan pembiaran terhadap pemanfaatan hutan lindung. Karena sudah mulai ada yang di proses hukum, hendaknya dilakukan menyeluruh, dan bisa diungkap secara menyeluruh juga," harapnya.

Editor: Yudha