Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum Digelar Hari Ini
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-05-2018 | 13:04 WIB
anas1.jpg Honda-Batam
Anas Urbaningrum tiba di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. Anas akan menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. (Sumber foto: TEMPO)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hari ini, Kamis (24/5/2018).

Pejabat humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno. "Benar, benar hari ini sidang PK Anas Urbaningrum. Ketua majelisnya Pak Sumpeno," kata dia.

Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar kepada negara. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang, proyek Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek APBN lainnya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin