Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Oknum Honorer PPLP Tanjunguban Pengedar Sabu
Oleh : Harjo
Rabu | 08-11-2017 | 15:38 WIB
BB-Narkoba-bintan1.gif Honda-Batam
Barang bukti narkoba tangkapan Polres Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satres Narkoba Polres Bintan menangkap pegawai honorer Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban bernama Ogik di parkiran Wisma Pesona Kelurahan Tanjunguban Kota, Sabtu (4/11/2017).

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Wisma Pesona Tanjunguban. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satnarkoba.

"Seorang warga yang mencurigakan diparkiran Wisma Pesona dan digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok marlboro lights yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,35 gram," kata Guntur kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/11/2017).

Saat diintrogasi, pelaku mengaku narkoba tersebut didapat dari Rio. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain di Tanjunguban. Dari tangan Rio ditemukan 2 (dua) paket kecil sabu dengan berat 0,37 gram.

"Rio mengakui sabu yang ada pada tersangka Ogik honorer PPLP Tanjunguban dibeli darinya dengan harga Rp 650 ribu. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Polres Bintan guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Ogik 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu 0,35 gr, 1(satu) unit handphone Merk Oppo, 1(satu) buah papa kaca, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna hijau. Sementara dari Rio, diamankan 2 (dua) paket sabu 0,37 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih, Uang Rp 650 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha